Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pajak : Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis dan Fungsinya

Pengertian

Pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada pemerintah secara terutang oleh seseorang atau badan yang sifatnya memaksa.

Pajak dan Jenisnya
Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Ciri-Ciri Pajak

Berdasarkan pengertian pajak secara umum, maka pajak mempunyai beberapa ciri-ciri yang penting diketahui, yaitu:

1. Kontribusi yang Wajib

Setiap orang memang sudah wajib untuk membayar pajak secara rutin. Tapi hal ini berlaku khusus untuk masyarakat yang memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Maksudnya adalah untuk yang penghasilannya lebih dari PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Untuk PTKP yang diberlakukan sekarang ini mencapai Rp 4,5 juta setiap bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun. Jika penghasilan Anda mencapai Rp 4,5 juta per bulannya, maka akan dikenakan pajak. Sementara itu, bagi seorang wirausaha atau pengusaha yang memiliki omzet rutin maka tarif PPH sebesar 0,5% diberlakukan dari jumlah peredaran bruto atau omzet hingga mencapai Rp 4,8 miliar untuk satu tahun pajak.

2. Bersifat Memaksa

Bagi yang memenuhi syarat objektif ataupun subjektif, memang sudah wajib hukumnya untuk membayar pajak. Jika seseorang tidak membayar pajak dengan sengaja, maka akan diberikan sanksi administratif maupun hukuman pidana.

3. Dikelola Pemerintah

Pemungutan dan pengelolaan pajak akan dilakukan secara langsung oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam tingkat provinsi serta Kabupaten dan Kota. Meskipun dikelola pemerintah, tapi manfaat pajak dirasakan oleh semua warga negara. Lembaga Pemerintah yang ditunjuk untuk mengelola perpajakan yang ada di Indonesia adalah DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Lembaga yang merupakan direktorat jendela ini masih berada dalam naungan Kementerian Republik Indonesia.

4. Pembayaran Pajak Tercantum dalam Undang-Undang

Pembayaran pajak memang sudah tercantum dalam undang-undang. Pajak dipungut sesuai norma hukum dengan tujuan untuk membayar biaya produksi hingga jasa kolektif demi mencapai kesejahteraan. Segala macam hal negatif seperti perlawanan, penghindaran, penolakan dalam membayar pajak maka sudah termasuk dalam pelanggaran hukum.

5. Sebagai Anggaran Pemerintah

Peran pajak dalam kehidupan negara memang sangat penting, terutama untuk melaksanakan pembangunan. Dalam hal ini, pajak sangat dibutuhkan dalam pembiayaan perang, keamanan aset, pekerjaan masyarakat, subsidi, penegakan hukum, dan juga operasional negara. Selain itu, manfaat pajak juga berguna untuk membayar utang negara sekaligus bunga dari utang.

Bahkan juga untuk membiayai pelayanan publik dan jaminan kesejahteraan. Pelayan yang dimaksud meliputi kesehatan, pendidikan, pensiun, transportasi umum dan bantuan untuk yang belum bekerja.

Jenis-jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah

Pajak yang wajib dibayarkan terdiri dari beberapa jenis, yang mana digolongkan sesuai dengan instansi atau lokasi pemungut, objek dan subjek pajak.

A. Pajak Berdasarkan Lokasi atau Instansi Pemungut

Jika dibedakan menurut instansi pemungutnya, pajak dibagi lagi menjadi dua macam yakni pajak negara dan pajak daerah.

1. Pajak Negara

Sesuai namanya, pajak negara atau pajak pusat merupakan pajak yang dipungut secara langsung pemerintah pusat. Instansi yang terkait adalah Direktorat Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, dan Kantor Inspeksi Pajak. Contoh dari pajak negara yaitu PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai, Bea Cukai, Bea Masuk, dan lainnya.

2. Pajak Daerah

Pajak daerah atau pajak lokal merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah. Pajak ini hanya untuk masyarakat yang berasal dari daerah itu sendiri, dimana untuk pemungutannya juga dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II. Contoh dari pajak daerah adalah Pajak Hotel, Pajak Tontonan atau Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penerangan Jalan, dan lain sebagainya.

B. Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak

Sama dengan sebelumnya, pajak berdasarkan subjek dan objek pajak juga dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1. Pajak Subjektif

Pajak subjektif merupakan pajak yang dibebankan berdasarkan kondisi dari pihak wajib pajak atau WP. Sifatnya adalah individu, sehingga jumlah pajak yang perlu dibayarkan tergantung dari kemampuan Wajib Pajak. Setiap individu yang merupakan warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar pajak ini. Sedangkan untuk WNA juga akan dikenakan pajak jika mempunyai hubungan dari sisi ekonomi dengan Negara Indonesia. Contoh pajak ini adalah Pajak Kekayaan dan Pajak Penghasilan.

2. Pajak Objektif

Pajak Objektif merupakan pajak yang mementingkan kondisi objek dalam pembebanannya. Jadi, pajak ini sama sekali tidak mempertimbangkan bagaimana kondisi dari pihak wajib pajak. Golongan pajak objektif meliputi WNI yang menggunakan atau memiliki alat yang dikenakan pajak, WNI yang memindahkan hartanya ke negara luar, pajak yang dibebankan atas pemakaian atau kepemilikan barang mewah, dan lainnya. Sedangkan contoh dari jenis pajak yang satu ini yaitu Bea Masuk, Pajak Impor, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai dan lain sebagainya.

C. Pajak Berdasarkan Sifat

Terakhir adalah jenis pajak yang berdasarkan sifat, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung:

1. Pajak Langsung

Direct tax atau yang disebut dengan pajak langsung merupakan jenis pajak yang sepenuhnya ditanggung oleh wajib pajak, sehingga tidak bisa dialihkan ke orang lain. Pasalnya, kewajiban ataupun hak pajak sudah melekat pada pihak wajib pajak. Pembayaran pajak ini bisa dilakukan secara berkala sesuai Surat Ketetapan Pajak yang didapat dari Kantor Pajak. Contoh dari jenis pajak ini yaitu Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Kendaraan Bermotor.

2. Pajak Tidak Langsung

Indirect Tax atau pajak tidak langsung merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak jika melakukan perbuatan yang tertentu. Dengan begitu maka pajak tidak bisa dipungut secara berkala, dan hanya bisa dipungut ketika terjadi peristiwa yang mengharuskan untuk membayar pajak. Contoh pajak ini yaitu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, dimana hanya akan dipungut saat makan di restoran ataupun belanja di mall. Selain itu, ada juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang hanya akan dibebankan ketika wajib pajak ingin menjual barangnya.

Pajak dan Jenisnya
Bukti Pajak
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat

Pajak memiliki peranan yang cukup signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, diantaranya adalah:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter). 

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari Wajib Pajak ke kas negara. Tujuannya adalah untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga dapat dikatakan, fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi). 

Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam hal sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur atau regulasi ini antara lain, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang. Selain itu, pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, dan pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)

Hal ini berarti pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi

Hal ini berarti pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian.

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan.


Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Pajak : Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis dan Fungsinya"